Kemkomdigi: Potensi Kerugian Akibat Aktivitas Judol Capai Rp 1.100 Triliun

Uncategorized413 Dilihat

BeTimes.id– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar mengatakan potensi kerugian akibat aktivitas perjudian daring atau judi online (judol) mencapai Rp 1.100 triliun apabila pemerintah tidak melakukan intervensi.

“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander saat diskusi di Jakarta Selatan,
Kamis (29/1).

Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan mencerminkan dampak nyata terhadap kesejahteraan keluarga dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Angka judol turun

Kendati demikian, aktivitas perjudian daring dapat ditekan berkat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Dia memaparkan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi penurunan signifikan aktivitas perjudian daring pada akhir 2025.

Komentar