Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Hukum51 Dilihat

BeTimes.id– Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri menindak tegas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu anggotanya.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan Senin, 23 Februari 2026 hingga Selasa 24 Februari 2026 dinihari. Persidangan sekitat 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Komentar