Terbukti Korupsi Pertamina, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 2,9 Triliun

Hukum38 Dilihat

BeTimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/2), Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 (Rp 2,9 triliun), subsider 5 tahun penjara,” tegas Hakim Fajar saat membacakan amar putusan.Selain denda fantastis tersebut, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam aksinya, Kerry tidak sendirian. Ia dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa/PT JMN) dan Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT OTM/Komisaris PT JMN).

Kedua rekan Kerry tersebut sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Majelis Hakim menyoroti dua aspek utama perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, di antaranya proyek penyewaan terminal BBM milik PT OTM dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum karena sejak awal bukan merupakan kebutuhan mendesak Pertamina.

Proyek ini dipaksakan masuk ke dalam rencana investasi Pertamina tahun 2014, yang diyakini hakim terjadi karena adanya campur tangan ayah terdakwa, Mohamad Riza Chalid.

Diketahui, pengadaan tiga kapal (VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan) dinilai melanggar kaidah lelang.

Terungkap bahwa pihak Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membeli kapal tersebut di saat yang bersamaan dengan proses negosiasi kerja sama penyewaan kapal dengan anak perusahaan Pertamina.

Paktek lancung ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Penyewaan terminal BBM menyebabkan kerugian senilai Rp 2,9 triliun, sementara proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN menyebabkan kerugian sebesar 9,8 juta dolar AS dan Rp 1,07 miliar.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ralian )

Komentar