Skandal Ekspor POME Palsu: Kejagung Sita Pabrik dan Aset di Riau-Medan

Hukum850 Dilihat

“Tim kami masih berada di lapangan, baik di Riau maupun Medan, untuk melanjutkan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Syarief.

Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun, sejumlah pihak diduga melakukan praktik culas dengan merekayasa klasifikasi komoditas.

CPO yang seharusnya memiliki pajak ekspor tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) guna menghindari kewajiban pembayaran kepada negara.Praktik ini disinyalir berjalan mulus berkat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang menerima imbal balik (kickback).

Akibat manipulasi data ekspor ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis, berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.Sejauh ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 orang tersangka.

Tiga di antaranya berasal dari unsur pemerintahan, yakni R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR), Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT), dan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar (MZ).

Komentar