BeTimes.id– Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (4/3).
Langkah ini diambil setelah somasi pertama yang dikirim pada 24 Februari lalu tidak mendapat respons nyata.
Surat somasi bernomor 003/SOM/PBHM/III/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakpus. Isinya mendesak pihak BPJS segera menunaikan kewajiban hukum terkait hak Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa Anak dari almarhum Welhemus Leskona.
“Ini adalah somasi kedua dan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Ketua PBHM sekaligus kuasa hukum ahli waris, Ralian Jawalsen, dalam keterangan persnya di Jakarta.
Dinilai Lalai dalam Memenuhi Hak Konstitusional
Ralian menyayangkan sikap BPJS Ketenagakerjaan Jakpus yang hingga kini belum memberikan penyelesaian atas hak-hak kliennya.






Komentar