Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina: Tim Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Memori Banding

Hukum609 Dilihat

“Putusan tidak bersesuaian dengan fakta yang menunjukkan tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru terbukti diuntungkan dari perbuatan para terdakwa, sehingga tidak ada kerugian negara,” tambah Kresna.

Klaster PIS dan KPI Turut MelawanLangkah hukum serupa diambil oleh terdakwa dari klaster PT PIS dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Mereka adalah Dirut PT PIS Yoki Firnandi, Direktur Feedstock & Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, serta VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.”Kami sudah mengajukan banding hari ini,” ujar Dion Pongkor, penasihat hukum Yoki dkk.Dalam perkara ini, Yoki dan Sani Dinar divonis 9 tahun penjara, sedangkan Agus divonis 10 tahun penjara.

Dion menjelaskan bahwa kliennya keberatan karena keputusan yang dipermasalahkan sebenarnya adalah langkah bisnis sesuai SOP yang berlaku di internal Pertamina.”Jelas tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum.

Mereka tidak menerima suap maupun bersekongkol. Pertimbangan putusan mengabaikan fakta bahwa tidak ada mens rea, dan keputusan yang diambil murni merupakan SOP bisnis rutin,” tegas Dion. (ralian)

Komentar