Mekanisme Pemilihan Kapolri juga menjadi Pengkajian ulang apakah proses seleksi tetap melibatkan DPR atau menjadi hak prerogatif penuh Presiden.
Selain itu, meninjau kembali wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang selama ini dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selanjutnya, penugasan personel Polri pada jabatan sipil yang kini tengah dikaji berdasarkan UU Polri, UU ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait adanya penolakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai wacana Polri di bawah kementerian, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut adalah opini pribadi Kapolri dan tidak memengaruhi independensi komisi.
“Itu pendapat Kapolri sebagai mitra DPR. Di Komisi Reformasi, hal tersebut tetap menjadi bahasan (resmi),” pungkas Mahfud.(ralian)





Komentar