Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso Ajukan Banding Usai Divonis Belasan Tahun

Hukum33 Dilihat

BeTimes.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa dalam kasus suap hakim terkait pemberian vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Ketiga terdakwa tersebut adalah advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.”JPU mengajukan banding karena putusan PN tidak memenuhi beberapa poin yang dituntut oleh jaksa,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3).

Hingga saat ini, Riono belum merinci faktor-faktor spesifik yang melandasi langkah hukum tersebut. Di sisi lain, JPU masih belum menentukan sikap terhadap tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini.

Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, Eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.”Terhadap putusan bebas tersebut, kami masih mempelajari upaya hukum yang akan diambil,” tambah Riono.

Terdakwa Juga Ajukan BandingJuru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei telah menyatakan banding per hari ini. “Jaksa banding, begitu juga dengan pihak terdakwa,” kata Firman, Selasa sore.Langkah ini dibenarkan oleh kuasa hukum Muhammad Syafei, Juniver Girsang. “Syafei resmi mengajukan banding,” singkatnya.

Komentar