Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, berkomitmen terhadap Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025
Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, berkomitmen terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3).
Hal itu disampaikannya saat Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang juga memuat pengajuan dua Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai inisiatif DPRD.
Asep menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan. “Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.(***)






Komentar