Penyegelan POUK Tesalonika di Tengah Suasana Paskah, PGI Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah

Hukum1373 Dilihat

BeTimes.id– Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/4).

​PGI menilai peristiwa ini melukai perasaan umat Kristiani yang tengah memasuki perayaan Paskah. Selain itu, tindakan tersebut dianggap mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama yang dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945.

​Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, menyatakan bahwa meskipun pihaknya memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan perizinan bangunan, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak konstitusional.

​”Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” ujar Pdt. Etika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2026).

​Pernyataan Sikap PGI

Sehubungan dengan insiden tersebut, PGI menyatakan lima poin sikap utama:

​Mengecam penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan keadilan hak beribadah, terutama pada momentum sakral menjelang Paskah.

Komentar