Tindak Tegas 16 Mahasiswa FH UI, Menteri PPPA Arifah Fauzi: Mereka Merendahkan Martabat Perempuan

Uncategorized59 Dilihat

Ia menekankan pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai acuan penanganan.

“Pastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi, dan reviktimisasi. Kerahasiaan identitas korban adalah prioritas,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan dan berperspektif korban tanpa intervensi.

Arifah meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang keluarga para pelaku.

Respons Pihak Kampus

Dugaan pelecehan ini mencuat setelah percakapan tidak senonoh para mahasiswa tersebut viral di media sosial.

Komentar