BeTimes.id– Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, p Senin (27/4).
Keputusan ini diambil setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membacakan putusan sela yang menolak eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum tiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
“Pemanggilan harus didasarkan pada prosedur yang patut dan sah, minimal tiga hari sebelumnya. Kami memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya, Senin 27 April 2026,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (15/4).
Dalam perkara ini, majelis hakim meminta Oditur Militer menghadirkan total 17 orang saksi. Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan tersangka dari pihak sipil.”Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses pemanggilan. Saat ini kami masih memverifikasi lokasi penahanan para tersangka sipil tersebut untuk mempermudah koordinasi,” kata Wasinton.
Hakim Fredy menekankan pentingnya penjadwalan yang efektif karena keterbatasan waktu karena masa penahanan dua terdakwa, Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan berakhir pada 7 Juni 2026.











Komentar