Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Nikel, Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum959 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi kebijakan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula ketika PT TSHI mengalami kendala terkait perhitungan PNBP dengan Kementerian Kehutanan.

Hery diduga berperan mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan kementerian tersebut. Intervensi ini memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) atas kewajiban yang harus dibayarkan, yang berpotensi merugikan negara.

Komentar