Jejak Luka yang Tak Diakui: Saat PTUN Menolak Gugatan atas Penyangkalan Tragedi 1998

Hukum267 Dilihat

Bagi mereka, perjuangan ini belum selesai. Meski pengadilan menyatakan tidak berwenang, ingatan kolektif tentang para korban yang tak pernah mendapatkan permintaan maaf dari pejabat negaranya akan tetap hidup menuntut untuk diakui, bukan sekadar dianggap sebagai “cerita” tanpa bukti. (ralian)

Komentar