Jalan Panjang ‘Baba Alun’ Menjemput Keadilan: Hary Tanoe dan MNC Divonis Bayar Rp 531 Miliar ke CMNP

Bisnis203 Dilihat

BeTimes.id– Di koridor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang sibuk Kamis sore (23/4), wajah Jusuf Hamka tampak berbeda.

Pria yang akrab disapa “Baba Alun” itu tak lagi bicara soal rencana proyek tol baru, melainkan tentang sebuah beban besar yang baru saja terangkat dari pundaknya.Keadilan yang ia tunggu selama puluhan tahun akhirnya mengetuk pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim resmi memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Kalah dalam sengketa bernomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, bos media tersebut kini dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi total mencapai Rp 531,5 miliar (akumulasi dari US$ 28 juta dan Rp 50 miliar).

Bukan Jual Beli, Melainkan Tukar MenukarInti dari drama hukum ini berakar pada sebuah transaksi purba yang terjadi pada 12 Mei 1999 masa di mana Indonesia tengah merangkak keluar dari krisis moneter.

Komentar