Prabowo Teken Perpres 5/2026: Tunjangan Hakim Ad Hoc Melejit, Level Kasasi Tembus Rp105 Juta

Nasional102 Dilihat

BeTimes.id– Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Aturan yang ditandatangani pada 4 Februari 2026 ini membawa angin segar bagi kesejahteraan para penegak hukum, dengan besaran tunjangan tertinggi mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Langkah ini merupakan jawaban atas keluhan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) yang sebelumnya mengadu ke Komisi III DPR RI. Pasalnya, tunjangan kehormatan mereka tidak mengalami penyesuaian selama 13 tahun sejak 2013.

Rincian Tunjangan Hakim Ad HocBerdasarkan Lampiran Perpres 5/2026, besaran tunjangan bulanan yang diterima bervariasi tergantung pada tingkat pengadilan dan jenis perkara. Angka yang tertera di bawah ini sudah termasuk pajak penghasilan (PPh).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama: Rp 49.300.000 pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding: Rp 62.500.000 pengadilan tindak pidana korupsi tingkat kasasi: Rp 105.270.000 Pengadilan Hubungan Industrial pengadilan hubungan industrial tingkat pertama: Rp 49.300.000 pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi: Rp 105.270.000Pengadilan Perikanan pengadilan perikanan tingkat pertama: Rp 49.300.000 Pengadilan HAM pengadilan HAM tingkat pertama: Rp 49.300.000 pengadilan HAM tingkat banding: Rp 62.500.000 pengadilan HAM tingkat kasasi: Rp 105.270.000.

Pengadilan Niaga tingkat pertama: Rp 49.300.000 pengadilan niaga tingkat kasasi: Rp 105.270.000.Bukan Sekadar Tunjangan: Fasilitas Rumah hingga KeamananSelain tunjangan bulanan yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 2 Perpres ini juga menjamin tujuh poin hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc guna mendukung integritas dan kinerja mereka:1. Tunjangan Bulanan

2. Rumah Negara

3. Fasilitas Transportasi

4. Jaminan Kesehatan

5. Jaminan Keamanan selama menjalankan tugas

6. Biaya Perjalanan Dinas

7. Uang Penghargaan”Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut, dikutip dari laman JDIH Kemenaker, Senin (4/5).

Akhir dari Penantian 13 TahunPenerbitan Perpres ini menjadi titik balik setelah adanya tekanan dari FSHA. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR pada Januari lalu, Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan betapa mirisnya kondisi hakim ad hoc sebelumnya.”Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade.

Dengan ditekennya aturan baru ini oleh Presiden Prabowo, diharapkan kesejahteraan yang lebih layak dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara-perkara krusial di Indonesia. (ralian)

Komentar