Jejak Kimia di Meja Hijau: Mengurai Bukti Penyiraman Aktivis KontraS

Hukum252 Dilihat

BeTimes.id– Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5) mendadak hening saat sebuah kardus cokelat dibuka di hadapan majelis hakim.

Di dalamnya, tersimpan sisa-sisa kebrutalan yang terjadi di Salemba setahun silam, pakaian yang hancur berserat, kacamata dengan bingkai melepuh, dan sebuah tumbler tanpa tutup yang menjadi wadah maut bagi cairan asam.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus memasuki babak krusial dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian fisik.

Empat personel TNI duduk sebagai terdakwa, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko.

“Senjata” Sederhana yang Mematikan

Salah satu momen paling menyita perhatian adalah ketika Oditur Militer memperlihatkan sebuah tumbler (botol minum) yang digunakan para terdakwa. Alih-alih berisi air mineral, botol tersebut menjadi wadah campuran zat korosif berupa pembersih karat dan air aki mobil.”Kenapa pilih tumbler?” tanya Hakim Anggota dengan nada menyelidik.

“Yang ada hanya itu,” jawab Serda Edi Sudarko singkat. Jawaban dingin tersebut kontras dengan kerusakan yang ditimbulkan. Oditur Militer memperlihatkan kemeja, kaus dalam, dan celana milik Andrie Yunus yang tampak robek besar dan rusak parah akibat reaksi kimia.

Meski lensa kacamata korban dinyatakan utuh, bingkainya nampak hancur menandakan kerasnya konsentrasi cairan yang mengenai area wajah korban.

Luka yang “Makan Tuan”

Sebelum menunjukkan barang bukti fisik, Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menampilkan dokumentasi foto Serda Edi Sudarko beberapa hari setelah kejadian. Dalam foto tersebut, Edi yang mengenakan baju berwarna merah dan kuning tampak memiliki luka bakar di wajahnya.

Luka tersebut diduga kuat berasal dari cipratan air keras yang ia siramkan sendiri ke arah Andrie. Hal ini menjadi bukti tak terbantahkan mengenai keterlibatan langsung Edi di lapangan saat eksekusi dilakukan.

Rekonstruksi Motif: Marah karena Interupsi

Akar dari tindakan nekat keempat perwira dan prajurit ini ditarik mundur ke peristiwa di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus melakukan interupsi dalam sebuah forum yang memicu ketersinggungan mendalam bagi para terdakwa.”Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” tegas Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan sebelumnya.

Menanti Kesaksian Korban dan Bukti Digital

Selain bukti fisik, Oditur juga telah menyiapkan Flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuntuti korban.Helm milik korban sebagai bukti pelengkap. Rekaman CCTV yang menangkap detik-detik penyiraman rencananya akan diputar saat Andrie Yunus hadir langsung memberikan kesaksian.

Kehadiran bukti digital ini dianggap kunci untuk melihat peran masing-masing terdakwa, mulai dari perencana (kapten) hingga eksekutor di lapangan.

Ancaman Pasal BerlapisKeempat personel TNI ini kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):Dakwaan Primer: Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.Subsider: Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) serta (2).Juncto: Pasal 20 huruf c, yang mempertegas keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana.

Sidang ini bukan sekadar ujian bagi para terdakwa, melainkan ujian bagi integritas peradilan militer dalam mengadili anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis hak asasi manusia. (ralian)

Komentar