Jejak Gelap AKP Deky Sasiang: Dari Pemburu Menjadi Tersangka Jaringan Narkoba Ishak CS

Hukum72 Dilihat

Dipecat dengan Tidak Hormat

Bagi Deky, hari itu menjadi puncak dari keruntuhan kariernya. Beberapa jam sebelum ia menginjakkan kaki di Jakarta, nasibnya sebagai anggota Polri sudah tamat di Balikpapan. Polda Kalimantan Timur bergerak cepat dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya mutlak: Deky dipecat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyatakan bahwa selain kewajiban menyampaikan permohonan maaf di forum sidang dan menjalani penempatan khusus selama 26 hari, Deky dijatuhi sanksi terberat.

“Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto.

Begitu ketukan palu sidang etik berbunyi, Deky langsung diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menghadapi proses peradilan pidana yang sesungguhnya. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras, namun Polri menegaskan tidak akan pandang bulu.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” pungkas Yuliyanto.

Komentar