“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta,” demikian bunyi amar putusan banding tersebut.
Hakim juga menetapkan, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan Marcella akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika asetnya masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Selain pidana badan dan denda, Marcella Santoso diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. (ralian)










Komentar