Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pengedar Sabu 510 Gram di Pasar Rebo

Hukum771 Dilihat

Setelah barang berada di tangannya, IO diinstruksikan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada penerima berikutnya berinisial FN. Namun, polisi berhasil menyergap tersangka sebelum transaksi tersebut terlaksana.

“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Wisnu.

Selain menyita setengah kilogram sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik IO sebagai barang bukti untuk melacak jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ralian)

Komentar