Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3, Mantan Wamenaker Noel Langsung Terima Putusan Hakim

Hukum76 Dilihat

Kendati demikian, hakim menegaskan deretan prestasi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya atas tindakan degradasi moral dan integritas pejabat publik.

Kuasa hukum Noel, Munarman, menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan menyebut kliennya bersikap pasif menunggu langkah jaksa.

Munarman juga menggarisbawahi bahwa ada poin dakwaan jaksa yang gugur di persidangan.”Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti, yaitu pemberian uang Rp1 miliar itu tidak ada sama sekali.

Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar Rp400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai hukuman tambahan uang pengganti yang diambil dari sebuah mobil merek BAIC,” jelas Munarman. (ralian)

Komentar