Kasus Ekspor POME Palsu Rp14,3 T, Kejagung Sita Pabrik hingga Alat Berat di Riau dan Medan

Hukum99 Dilihat

BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah, mulai dari tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, hingga alat berat, terkait kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME).

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah puluhan lokasi di wilayah Riau dan Medan selama hampir dua pekan terakhir.”Sasarannya ada kantor, rumah, dan juga pabrik kebun sawit,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyitaan dan Pemeriksaan Terus BerjalanSyarief menjelaskan bahwa selain pabrik dan tanah, tim penyidik juga menyita sejumlah mobil dan alat berat milik perusahaan maupun para tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini.

Hingga kini, intensitas penyidikan di lapangan masih terus ditingkatkan.”Saat ini pun teman-teman masih berada di Riau dan Medan untuk terus melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Syarief.

Modus Manipulasi Ekspor Rugikan Negara Rp14,3 TriliunKasus megakorupsi ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.

Komentar