Komisi III DPR Usul RUU Polri Atur Larangan Anggota Aktif Terlibat Ormas Demi Netralitas

Hukum79 Dilihat

BeTimes.id– Komisi III DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri turut mengatur secara ketat keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

Langkah ini dinilai penting demi menjaga netralitas institusi kepolisian agar tidak terkesan berpihak pada kelompok tertentu.

Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Polri Komisi III DPR bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).

Bukan Sekadar Politik PraktisKetua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa netralitas Polri tidak boleh hanya terbatas pada urusan politik praktis atau pemilu. Relasi kedekatan personel kepolisian dengan ormas tertentu juga wajib diperhatikan etikanya.

“Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu? Padahal ormas itu tidak ikut politik praktis,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jumat (5/6).

Komentar