Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka turut dijerat Pasal 160 KUHP atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah serupa juga diikuti Rismon Sianipar dari klaster kedua, yang mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah tersebut. (Ralian)
