Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP, Syarat Cukup KTP Tanpa Ijazah

Pemerintahan93 Dilihat

“Tidak, tidak (mengenai adanya pekerja titipan). Kalau ini karena semua sistemnya sangat terbuka. Enggak mungkin ordal, karena sistemnya terbuka dan orang bisa melihat, mengontrol untuk itu. Enggak ada interaksi sama sekali,” tegasnya.

Senada dengan Gubernur, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran sekaligus menggerakkan roda ekonomi di tingkat akar rumput.

“Melalui Program Padat Karya, kita tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga memastikan bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mengurangi pengangguran dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat kelurahan dan RW,” kata Chico, Rabu (17/6).

Skema Gaji dan Pendaftaran

Peserta yang lolos seleksi akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan. Pada tahap awal, program ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui laman resmi: https://www.jakarta.go.id/padat-karya.

Daftar Posisi dan Jadwal Lowongan Kerja Padat Karya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *