Temui Menteri LH, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Izin Baru PT DPM sebagai Penyelundupan Hukum

Hukum61 Dilihat

Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menambahkan bahwa sejak awal warga menolak kehadiran PT DPM.

Area konsesi perusahaan tersebut mengaveling lahan pertanian warga, kawasan hutan, hingga mengancam aliran Sungai Alas dan Laut Aceh.

Wilayah tambang tersebut mencakup 38 desa di 8 kecamatan, serta berbatasan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser dan habitat satwa dilindungi seperti harimau sumatera.

“Keberadaan tambang ini mengancam hajat hidup mayoritas warga Dairi yang berprofesi sebagai petani. Metode tambang bawah tanah (underground mining) yang berisiko tinggi ini sama saja dengan perencanaan pembunuhan perlahan terhadap seluruh aspek kehidupan warga,” tegas Rohani.

Kekhawatiran senada disampaikan oleh warga Dairi, Rainim Purba dan Rupina Sinaga. Mereka menekankan bahwa komoditas pertanian Dairi seperti kopi, kemiri, duku, jahe, dan cabai selama ini sangat subur dan menjadi penopang ekonomi keluarga hingga mampu menguliahkan anak-anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *