Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi Lingkungan KMPLHK RANITA UIN Jakarta, Muhammad Iqbal Putra Sugista, menuntut Menteri LH membuktikan janjinya mengenai ‘pertobatan ekologis nasional’.
“Kampanye pertobatan ekologis jangan hanya menjadi slogan dan pencitraan. Harus ada tindakan nyata berupa pembatalan SKKLH PT DPM,” kata Iqbal.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan 42 surat desakan baru dari organisasi dan perorangan. Gerakan ini menggenapi dukungan sebelumnya pada 25 Juni 2026, di mana 244 organisasi masyarakat sipil dan 71 tokoh perorangan telah mengirimkan surat serupa.
Respons Menteri LH
Merespons desakan tersebut, Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat mengaku terkejut dan mengklaim belum mengetahui adanya surat keberatan tertulis yang diajukan warga, khususnya surat tertanggal 5 Juni 2026.
Meski demikian, Jumhur menyatakan secara prinsip dirinya tidak menyetujui aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia juga berencana menambah satu pasal baru dalam regulasi ke depan.
