Temui Menteri LH, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Izin Baru PT DPM sebagai Penyelundupan Hukum

Hukum63 Dilihat

“Saat izin lingkungan PT DPM dicabut pada 2025, kami sangat lega. Namun, terbitnya izin baru pada 2026 membuat kami kembali cemas. Jangan sampai wilayah kami ditimpa bencana seperti lumpur Lapindo kedua,” ujar Rainim, yang diamini oleh Rupina dari Desa Bongkaras.

Cacat Hukum dan Dugaan Penyelundupan Regulasi

Kuasa Hukum Warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, membeberkan kronologi hukum yang dinilai janggal. Ia menyebut Menteri LH telah dua kali menerbitkan SKKLH pada objek yang sama di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, yakni pada 2022 dan 2026.

Pada 2023, warga menggugat SKKLH Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut pada 24 Juli 2023 dengan menyatakan wilayah tersebut rawan bencana dan tidak layak ditambang. Putusan ini diperkuat Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2024, yang berujung pada pencabutan SKKLH oleh Menteri LH pada 21 Mei 2025.

“Ironisnya, pada 13 Maret 2026, Menteri LH justru menerbitkan kembali SKKLH PT DPM. Padahal, putusan hukum dari PTUN dan MA sudah jelas menyatakan Dairi rawan bencana,” cetus Judianto.

Judianto menambahkan, pihak kuasa hukum telah melayangkan dua surat keberatan resmi kepada Menteri LH pada 5 Juni dan 25 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *