Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika dalam 10 hari kerja tidak ada respons dari pejabat terkait, maka keberatan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan dan menteri wajib mencabut SKKLH tersebut.
Lebih lanjut, Muh. Jamil, Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), mengungkap adanya indikasi penyelundupan hukum dalam SKKLH Tahun 2026.
Dalam dokumen baru tersebut, terdapat penambahan material tambang baru yaitu sulfur (belerang), padahal dalam SKKLH 2022 yang telah dibatalkan pengadilan, izin hanya mencakup pertambangan seng dan timbal.
“Saat tahap eksplorasi saja sudah terjadi kebocoran limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018. Tambang tidak akan pernah bisa berdampingan dengan lahan pangan warga,” tegas Jamil.
Dukungan juga datang dari tokoh agama dan akademisi. Praeses HKI Daerah XII Jawa-Lampung, Pdt. Belsem Sihombing, mengingatkan pemerintah bahwa menjaga lingkungan jauh lebih penting daripada urusan investasi.
