BeTimes.id– Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akhirnya memasuki babak akhir. Pada Kamis (18/6), juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan terhadap aset legendaris tersebut.
Sebanyak dua bidang tanah dan 15 bangunan yang selama ini menjadi bagian dari kompleks Hotel Sultan diambil alih oleh negara di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dua objek eksekusi tersebut meliputi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Pengosongan ini menjadi titik penutup dari konflik agraria kakap yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade.
Ketukan Palu Nomor 208
Selama sekitar 26 tahun, lahan Blok 15 GBK tempat Hotel Sultan berdiri kokoh menjadi medan laga hukum antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola hotel.
