BeTimes.id — Pengadilan Negeri (PN) Bekasi diminta jangan kebanyakan main akrobat dalam menyidangkan para terdakwa.
Pasalnya, terdakwa yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 dengan perkara, nomor; 64/Pid B/2020/PN.Bks, semula ditahan penyidik dan JPU, kini ditangguhkan majelis saat JPU pembacaan pledoi.
Hal ini dikatakan pengamat hukum pidana Ferdinand Montonoring kepada bekasitimes.id, Jumat (8/5/2020).
Ia menjelaskan, jika terdakwa mempunyai batas waktu masa penahanan 90 hari menurut hukum, hingga ditetapkan bersalah di tingkat pertama tidak juga selesai, hakim tersebut lalai.
Ferdinand yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta mencontohkan, jika dikalkulasi 15x sidang dengan seminggu 2x = 8 Minggu = 60 hari dan masih ada sisa 30 hari, jangan sampai menjadi area abu-abu.
“Kalau menurut hukum penyelesaian perkara pidana di PN mempunyai waktu 90 hari. Kita akan menemukan stok 30 hari lagi, jangan sampai sisa ini menjadi area abu-abu,” kata Ferdinand.
Ia juga mengeritik tentang penanganan penahanan dan penangguhan itu tidak absolut dalam tradisi praktek peradilan.
Alasannya, bukan secara teori dan asas yang diberlakukan seragam mengenai penerapan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Pasal tersebut kata dia, fakultatif tergantung urgensi dan adanya kekhawatiran penegak hukum kepada terdakwa.
Namun kata dia, penyidik, penuntut umum dan hakim itu menganut paham subjektif absolut, itu sebabnya selalu bilang atas dasar hak subjektif akan menahan
“Nah kalau sebaliknya tidak menahan, saya kira janggal berbanding lurus dengan penerapan hak subjektif, pasti ada sebabnya,” jelasnya.
Ferdinand juga bertanya, penerapan atas (pasal 197 KUHAP) terhadap terdakwa tersebut setelah dinyatakan bersalah, apakah tetap ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
“Kalau benar hakim tersebut tidak memuat sesuai redaksi dalam pasal 197 ayat 1, putusan tersebut aneh,” tutupnya.
Berita sebelumnya, terdakwa yang sudah di putus 1,6 tahun oleh majelis lebih ringan dari tuntutan JPU 3 tahun, Rabu (29/4/2020).
Menurut Abdul Ropik, ketua majelis terdakwa dengan perkara nomor 64/Pid B/2020/PN Bks, tidak dikembalikannya terdakwa kerumah tahan mengingat para pihak masih mengajukan upaya hukum banding.
Sehingga, kata Abdul, putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi masih belum berkekuatan hukum tetap.
“Para pihak masih mengajukan banding dengan putusan tersebut. Sehingga terdakwanya masih berada diluar,” kata Abdul Ropik, Kamis (30/4/2020). (tgm)
Komentar