Artis Sinetron Jonathan Frizzy Jadi Tersangka vape Mengandung Zat Etomidate

Hukum48 Dilihat

BeTimes.id– Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate yang menyeret artis sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk sebagai tersangka.

Kasus Jonathan Frizzy atau Ijonk dilimpahkan ke Polres Bandara Soetha. “Dari hasil penyelidikan, penyidik Satres narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan pada awalnya menerima limpahan laporan dari Bea Cukai pada (13/3) lalu.

Saat itu petugas piket Bea Cukai berkoordinasi dan melaporkan ke piket Satuan Reskrim (Satres) Narkoba bahwa telah mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.

Dikatakan dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua perempuan inisial ER. Tersangka BTR yang membawa masuk barang dari luar negeri dan diamankan pihak Bea Cukai.

Dari penangkapan BTR akhirnya dikantongi nama JF atau Jonathan Frizzy. Dari hasil pendalaman tersebut juga, ditemukan adanya peran Ijonk yang membuat grup whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang tersebut.

Komentar