Etika Saragih juga menyoroti Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 yang sering menjadi pemicu sulitnya mendirikan rumah ibadah.
“Kesulitan membangun rumah ibadah sering dimanfaatkan pihak untuk melakukan aksi intoleran dan anarkis. Maka PGI akan terus mendorong pemerintah melihat hal ini, entah akan dalam bentuk Perpres, tetapi supaya menjamin kebebasan beragama yang lebih berkeadilan, agar peristiwa intoleransi, seperti harapan kita semua, tidak terulang kembali,” tandasnya.
Sementara itu, mewakili Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad mengatakan, pentingnya pernyataan sikap bersama dalam merespon aksi-aksi intoleransi yang belakangan marak terjadi.
“Meski sering dianggap klise pernyataan sikap seperti ini, tapi perlu agar kasus atau peristiwa intoleransi jangan dianggap sebagai sesuatu yang normal. Kita percaya Indonesia dihargai karena kita lumayan berhasil menanamkan persepsi di dunia internasional sebagai negara yang toleran dan moderat, jadi penting untuk selalu mengingatkan,” ujarnya.
Indonesia, lanjut Rumadi, yang dipercaya sebagai negara yang toleran, harus terus menerus diupayakan, dan dijunjung.

Menurut Rumadi, jika ada muncul peristiwa yg mengganggu rumah kebangsaan kita, harus segera direspon, karena ini salahsatu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut seruan keprihatinan pimpinan majelis agama-agama. Pertama, dia mengtakan, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Kedua, lanjut Rumadi, negara wajib hadir dan bertindak tegas mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Ketiga, aparat hukum dan keamanan diminta menindak pelaku kekerasan dan perusakan tempat ibadah,”ucapnya.
Keempat, Rumadi mengatakan, pemerintah pusat dan daerah diminta bekerja sama dengan FKUB dan masyarakat dalam menjaga toleransi dan menjamin rumah ibadah sebagai tempat damai.
“Kelima, tokoh agama diminta untuk mengajak umat menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang memecah belah,”tandasnya.
Beberapa pimpinan majelis agama-agama yang menyampaikan sikap antara lain Romo Aloysius Budi Purnomo, dan Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Ketut Budiasa.
Serta Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Ws Chandra Setiawan, Humas Gereja Bala Keselamatan Mayor Maxel D Latupatty, Wakil Sekretaris Gereja Ortodoks Indonesia Serafim, dan Sekretaris Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Anes Dwi Prasetya. (ralian)











Komentar