Dua Pengedar Sabu 80 Kilogram Berbentuk Teh Guanyinwang Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

Hukum391 Dilihat

Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan ketiga orang tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial B (37) dan MA (54). Sementara satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

Diketahui, tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir. Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Pare-pare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya.

Saat ini barang bukti berikut tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku di atasnya.

“Kami masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka, dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan berbagai saksi,”ujarnya. (ralian)

Komentar