BeTimes.id– Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8) ini, ditunda.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, mengatakan Silfester tidak dapat menghadiri sidang dengan alasan sakit. “Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester. Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2025 itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari.
Sakitnya Silfester akhirnya sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (27/8). “Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim.
Sementera itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus. “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade.
Komentar