KPK Tahan Direktur PT. WA Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Hukum177 Dilihat

Hasbi menyarankan agar pembicaraan perkara dilakukan di tempat tertutup. FR kemudian mencarikan lokasi khusus dengan biaya ditanggung MED. Dalam rentang Maret-Oktober 2021, tersangka bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi.

Mereka membicarakan sejumlah perkara, seperti sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus sengketa tambang di Samarinda.

Hasbi diduga meminta bayaran untuk membantu pengurusan perkara tersebut. Skemanya berupa uang muka di awal, biaya pengurusan, serta pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan.

Namun, sejumlah perkara berakhir kalah. MED pun dilaporkan oleh pihak yang menitipkan uang kepadanya dan meminta agar dana yang sudah diberikan kepada Hasbi dikembalikan. Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ralian)

Komentar