KPK Masih Periksa Potensi Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop

Hukum106 Dilihat

“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada diangka 120 miliar rupiah,” jelas Tessa pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Adapun dugaan korupsi di perusahaan BUMN itu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kasus ini tidak berkaitan dengan proyek baggage handling system (BHS) yang menjerat Darman Mappangara pada 2019 lalu.

Sprindik yang jadi dasar pengusutan dugaan korupsi ini juga bersifat umum.

Dengan begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari bukti yang sudah dikantongi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada 7 Februari lalu. (ralian)

Komentar