KPK Tahan Dirut PT PGN, Diduga Terima Uang Suap 500.000 Dolar SingapuraadminOktober 1, 2025Oktober 1, 2025Hukum324 Dilihat Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025. (ralian) Laman sebelumnya Post Views: 324 Halaman: 1 2 Jangan LewatkanHakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Minta Hukum Seadil-adilnyaPolisi Gelar Rekontruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dua Orang Oknum Kopassus TerlibatHakim Konstitusi Asrul Sani Buka Suara Atas Tuduhan Ijazah PalsuDugaan Korupsi Haji KPK Panggil 12 Saksi, Negara Rugi Hingga Rp 1 Triliun
Komentar