BeTimes.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan narkotika dengan menangkap 29 tersangka dan menyita aset Rp.221,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Polri turut menyita aset para pelaku demi memutus aliran dana yang menopang bisnis gelap tersebut.
Hal ini dilakukan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tindak pidana asal narkoba, khususnya kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan terorganisasi.
“Penindakan ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis narkobanya,” kata Eko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 22 kasus TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 29 tersangka dan menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 221.386.911.534.
Aset yang berhasil disita berasal dari hasil kejahatan narkotika maupun sarana yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba.
Dari total aset tersebut, Rp 18,88 miliar berbentuk uang tunai. Sementara sisanya berupa aset bergerak dan tidak bergerak senilai lebih dari Rp 202,5 miliar.
Aset bergerak yang disita antara lain 45 unit mobil, 43 sepeda motor, empat alat berat, 14 jam tangan mewah, dan 10 tas mewah.
Polisi juga menemukan emas dan logam mulia seberat lebih dari 40 gram serta sejumlah perhiasan lainnya. Selain itu, penyidik turut menyita 18 bidang tanah bersertifikat serta 19 bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait aktivitas pencucian uang jaringan narkoba. (ralian)
Komentar