Korupsi LNG PERTAMINA, Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum322 Dilihat

Hari bahkan menuding LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara berada di bawah standar. Meski menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk berdoa sebelum memutuskan langkah banding, ia secara tegas mengisyaratkan rencana untuk menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, majelis hakim memandang perkara ini lebih dari sekadar urusan administrasi bisnis. Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Hari dan Yenni telah melabrak prinsip good corporate governance.

Daftar pelanggaran yang dibacakan cukup panjang, mulai dari penandatanganan perjanjian jual beli tanpa adanya pembeli yang mengikat, hingga pengabaian kajian risiko dan persetujuan RUPS. Majelis hakim menilai tindakan sirkuler dalam pengambilan keputusan direksi bukan hanya kelalaian, melainkan penyalahgunaan kedudukan yang berujung pada kerugian negara.

Meskipun status mereka sebagai lansia di atas 60 tahun menjadi faktor yang meringankan, hakim tetap menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Kini, Hari dan Yenni masing-masing juga dibebani denda sebesar Rp 200 juta, sebuah angka yang melengkapi babak kelam pengadaan gas alam cair di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. (ralian)

Komentar