Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Suap CPO, Minta Hak Profesi Marcella Santoso Dicabut

Hukum1235 Dilihat

Soroti Hak Profesi dan Rampasan Aset
Menurut Jeffry, salah satu poin krusial yang dipersoalkan jaksa dalam memori kasasi adalah pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.

“Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ungkapnya.

Selain itu, Kejagung menyoroti pertimbangan hakim mengenai aset dan pembayaran uang pengganti. Jaksa berpandangan bahwa aset yang merupakan hasil tindak pidana harus tetap dirampas untuk negara, serta tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian akibat korupsi yang bersifat tersendiri. Sementara itu, aset adalah hasil, sarana, maupun keuntungan dari tindak pidana. Jadi, (aset) tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat dikurangi dari kewajiban pembayaran uang pengganti,” tegas Jeffry.

Kedua Belah Pihak Saling Kasasi
Tak hanya kejaksaan, Marcella Santoso ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya diperberat di tingkat banding. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marcella mendaftarkan kasasinya di hari yang sama, yakni 25 Mei 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Komentar