Laporan Menkeu ke Presiden Berbuntut Panjang, Kejagung Sidik 10 Perusahaan CPO

Hukum842 Dilihat

Kemenkeu menemukan kejanggalan fatal setelah memeriksa tiga sampel pengapalan milik 10 perusahaan CPO secara acak.

Hasilnya, ditemukan jurang perbedaan (gap) yang sangat masif antara nilai yang dilaporkan di Indonesia dengan nilai yang tercatat di negara tujuan, khususnya Amerika Serikat.

Purbaya mencontohkan, salah satu perusahaan melaporkan nilai ekspor sebesar US$ 2,6 juta di dalam negeri. Namun, dokumen impor di Amerika Serikat mencatat angka US$ 4,2 juta terdapat selisih 57% yang diduga disembunyikan.

Modus di perusahaan lain bahkan lebih ekstrem, di mana nilai dokumen melonjak hingga 200%, dari US$ 1,43 juta di Indonesia menjadi lebih dari US$ 4 juta di negara tujuan.“Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor. Kita mau deteksi kapal per kapal,” tegas Purbaya.

Saat ini, Kejagung bersama Kemenkeu tengah menghitung total kerugian negara akibat manipulasi sistemik ini, sekaligus menyiapkan konstruksi hukum untuk menjerat para pelaku. (ralian)

Komentar