Balita 2 Tahun di Jatisampurna Tewas Ditangan Pamannya, Hasil Visum Ungkap 32 Luka Tusukan

Hukum451 Dilihat

BeTimes.id– Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang balita berusia 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh pamannya sendiri yang berinisial G (18).

Berdasarkan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati, ditemukan sebanyak 32 luka tusukan di sekujur tubuh korban.Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah rumah kontrakan yang mereka tinggali.”Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/).

Kronologi KejadianPeristiwa berdarah ini terjadi saat korban dan pelaku hanya berdua di dalam kontrakan. Sehari-hari, mereka memang tinggal bertiga bersama nenek korban (yang juga ibu pelaku).

Namun, saat kejadian, sang nenek sedang pergi bekerja mencari nafkah.”Kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah dari jam 4 sore hingga malam hari.

Jadi saat kejadian berlangsung, di kontrakan memang hanya ada pelaku dan korban,” ungkap Andi berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Kepada pihak kepolisian, G mengaku tega menghabisi nyawa keponakannya karena merasa kesal dan terganggu saat sedang asyik bermain game.”Saat pelaku sedang bermain game, korban memanjat ke punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga kekesalannya memuncak dan melakukan penusukan,” jelas Kompol Andi.G diketahui mengambil dua bilah pisau dari dapur untuk menyerang korban.

Selain karena urusan game, pelaku juga berdalih mendapatkan bisikan gaib saat melakukan aksi keji tersebut.”Selain merasa terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan. Itu berdasarkan pengakuan sepihak dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Setelah menusuk korban, G sempat mencoba melukai dirinya sendiri hingga mengalami luka tusuk di bagian dada dan kedua pipi. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dan saat ini dilaporkan telah siuman.

Pelaku Resmi Jadi TersangkaPolres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dengan menggelar perkara dan resmi menetapkan G sebagai tersangka.

Saat ini, pemuda berusia 18 tahun tersebut telah mendekam di ruang tahanan.”Sudah kita gelar perkara dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukumnya sudah berjalan,” tegas Andi saat dikonfirmasi.Terkait dugaan gangguan jiwa, polisi belum bisa memberikan kesimpulan pasti.

Meski sang nenek menyebut G memiliki riwayat gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis yang valid.”Kami belum bisa menyimpulkan apakah pelaku ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atau tidak. Saat ini kami masih menunggu hasil visum resmi dari RS Polri terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Atas perbuatan biadabnya, G dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar. (ralian)

Komentar