Gurita Pemerasan Izin TKA: Menyingkap Skenario Setoran Sistemik di Ditjen Imigrasi

Hukum243 Dilihat

KPK menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ungkap Budi Prasetyo.

Dari tangan para terperiksa, KPK menyita rantai aset yang diduga menjadi instrumen atau hasil kejahatan, yakni 7 unit mobil dan 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, dan Logam mulia (emas) seberat ratusan gram.

Runtuhnya Gerbong Elite Imigrasi

Kasus ini menguak ironi besar, hampir seluruh lini struktural pembuat kebijakan izin tinggal diisi oleh para tersangka. Berikut adalah “gerbong” delapan pejabat Ditjen Imigrasi yang resmi ditahan KPK: 1.Wamen Imipas (2025-2026) / Dirjen Imigrasi (2023-2024), Silmy Karim (SK).

2. Plt. Dirjen Imigrasi (2024-2025), Saffar Muhammad Godam (SMG).

3. Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Eks Direktur Izin Tinggal), Jaya Saputra (JS);.

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal,Bagus Bramantyo (BGS).

6. Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026), Ronald Arman Abdullah (RAA).

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Komentar