2. Memilih penawar tertinggi justru seringkali ditetapkan senagai pemenang.
3. Ada perusahaan yang diberikan paket pekerjaan melebihi batas kemampuan maksimal (SKP) dalam skala kategori usaha kecil yang diizinkan (maksimal 5 paket bersamaan), namun tetap sengaja diloloskan.
4.Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat badan usaha yang sah justru bisa mendapatkan proyek dengan mudah. Praktik seperti ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mulai dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021, hingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Prinsip efisiensi anggaran diabaikan begitu saja. Peraturan dibuat seolah tidak ada artinya bagi oknum UKPBJ demi menjalankan misi penggelembungan dan pembagian keuntungan,” kritiknya.
