Mahfud kemudian menyoroti terkait pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.”Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan,”ujar Mahfud.
Menurutnya, mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dikatakan, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki dengan menggunakan Pasal 10A, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang mana, menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan dengan enam alasan.
Dalam konteks ini, menurutnya, relevan jika KPK mengambil alih dengan alasan butir C, D, dan E. Butir C, jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Sebab, lanjut Mahfud, publik curiga, ada yang mau diselamatkan atau disembunyikan, bahkan belum muncul dalam kasus ini. Alasan butir D, kata dia, bisa dilakukan saat penanganan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur tindak pidana korupsi juga.
