Meniscayakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait diri sendiri atau keluarga.
“Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansah ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional,” jelas Mahfud.
Mahfud mengingatkan, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri negara.
Ia merasa, keadaan ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.
