Titip Harapan ke Prabowo, Mahfud MD: “Selamatkan Indonesia dengan Penegakan Hukum Berkeadilan”

Hukum26 Dilihat

Misalnya, dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, korupsi Krakatau Steel, kemudian ada korupsi lagi yang dilakukan penegak hukum.

Jadi, menurut Mahfud, Febrie Adriansyah sebagai tersangka sudah melakukan korupsi di atas korupsi. Butir E, jika ada hambatan penanganan karena campur tangan pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Semua terasa dan membuat alasan pengambil alihan oleh KPK sudah cukup. Ada pula MoU yang ditanda tangani Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK Agus Raharjo pada 29 Maret 2017. “Materi yang penting dalam MoU antara lain satu koordinasi di antara ketiga lembaga supervisi, pencegahan, penindakan, penaporan, serta penanganan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana dengan keharusan penanganannya itu mengedepankan tata cara dan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

“Jadi, jalan ke luar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam UU 19/2019 Pasal 10A,” imbuh Mahfud.

Selain itu, lanjut dia, ada rujukan lain prinsip universal dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *