Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas, Dua Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi

Hukum194 Dilihat

BeTimes.id-Berdalih penghasilan sebagai pengemudi Ojol tidak mencukupi, dua kurir sabu jaringan lapas, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Penangkapan kedua lelaki  yang nyambi jadi kurir narkoba jaringan Lapas yang berada di Kabupaten Bekasi, setelah petugas mendapat laporan masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan petugas di jalan baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat sore. Anggota Opsnal Sat Narkoba unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH serta berhasil menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi.

Dua orang kurir PR alias J dan SH berhasil diamankan beserta barang bukti  12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO, terang Kompol Dr Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Menurutnya, barang bukti seberat 28,42 gram berhasil diamankan dan dari hasil pengembangan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 001/005 Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi.(tbs/hem)

Komentar