Sejumlah Prosedur Hadapi Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Pendidikan394 Dilihat

BeTimes.id-Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Bekasi H.Carwinda, mengatakan, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh menghadapi rencana dibukanya kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka.

Prosedur yang harus dilalui,  terlebih dahulu diadakan rapat antara komite sekolah dengan kepala sekolah untuk memastikan persetujuan pemberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka.

Kemudian pihak sekolah mengajukan permohonan ke Bupati melalui Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran sistem tatap muka. Pihak Disdik selanjutnya meninjau ke sekolah untuk mengetahui persiapan dan kelengkapan protokol kesehatannya.

Untuk pembelajaran di tingkat sekolah dasar,  akan diberlakukan sistem shift dengan kapasitas 50 persen setiap shift. Sedangkan tingkat SMP diberlakukan sistem mingguan, seminggu masuk seminggu libur secara bergantian. “Jika perlengkapan protokol kesehatan telah terpenuhi, misalnya ketersediaan alat cuci tangan dan kebersihan toilet, baru kita ijinkan pembelajaran dengan sistem tatap muka tersebut,” katanya.

Dikatakannya, pembelajaran dengan sistem tatap muka, paling cepat baru bisa dilaksanakan Januari 2021. Sebelumnya, semua sekolah di Kabupaten Bekasi memberlakukan pembelajaran dengan sistem online atau jarak jauh, sejak pandemi Covid-19.(*/hem)

Komentar